Kabupaten Boalemo, Dinkesprov – Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Hal ini berdasarkan Surat edaran Dirjen Kesmas No HK. 02.02/III/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Menurut PP no 66 tahun 2014, bahwa Tempat fasilitas umum adalah tempat bertemunya berbagai lapisan masyarakat dengan berbagai kondisi kesehatan baik sehat ataupun sakit dan merupakan salah satu indikator program kesehatan lingkungan yang perlu dilakukan pengawasan, diantaranya sekolah, area publik, terminal, pasar, tempat ibadah, restoran/RM, dan perkantoran.
Berdasarkan hal tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olahraga melakukan Monitoring dan Evaluasi Desinfektan Tempat Fasilitas Umum (TFU) dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 06-08 Juli 2020 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dan melibatkan Puskesmas, Lintas Sektor, Desa dan Kelurahan.
Adapun proses pelaksanaan kegiatan terdiri dari merencanakan dan menyiapkan bahan monev, menentukan kurun waktu, melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota, wawancara dengan menggali informasi tentang implementasi dan pelaksanaan desinfektan
Untuk proses implementasi desinfeksi sendiri antara lain dengan menyiapkan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan desinfeksi seperti APD (masker, kacamata google, sarung tangan karet,masker non medis), alat semprot / sprayer, kain lap flannel / kain microfiber, desinfektan, sabun, air dan hand sanitizer.
Dijelaskan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB dr. Rosina Kiu, bahwa penularan Covid-19 dapat terjadi di rumah, TFU, tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti : penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun/Hand Sanitizer, pembersihan dan desinfeksi ruangan dan permukaan.
“Penerapan physical distancing juga wajib dilakukan serta pengelolaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat”, jelasnya.
Ditambahkannya pula bahwa pada masa pandemic, TFU mempunyai potensi terjadinya penularan Covid-19 jika tidak menjalankan protocol kesehatan khususnya pemakaian masker, menjaga jarak, CTPS dan desinfektan.
Hal tersebut senada dengan yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Kesling Kesjaor Sabri Panigoro, SKM, M.Kes bahwa desinfektan digunakan untuk mengurangi jumlah kemungkinan mikroorganisme ke tingkat bahaya yang lebih rendah dengan mengikuti prinsip desinfeksi.
“Kegiatan monev di TFU ini dilaksanakan guna untuk menggali informasi ke Kabupaten/Kota diantaranya Dinas Kesehatan, Puskesmas, lintas sektor pelaksana desinfeksi dan kantor desa dalam pelaksanaan desinfektan”, pungkas Sabri.
Rilis : Dewi Frida / Nur Ajran
Editor : Nancy Pembengo