Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sebagaimana permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah kesehatan disebutkan bahwa jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap I paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa keberangkatan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E.U. Nalole, M.Si., saat membuka Orientasi Pemeriksaan dan Pembinaan Jemaah Haji yang Dienterikan di Siskohatkes, Kamis (10/10/2019) di Hotel Horison Kota Gorontalo. Menurutnya, sebelum masa keberangkatan jemaah haji paling sedikit 2 (dua) kali wajib kontak dengan petugas kesehatan, sehingga kondisi kesehatannya dapat diketahui.
Misranda juga mengatakan, jika ternyata calon jemaah tersebut menderita penyakit yang membutuhkan pengobatan dengan jangka waktu yang lama, maka dapat dilakukan lebih dini dan Insya Allah saat keberangkatan kondisi calon jemaah tersebut dalam keadaan sehat atau memenuhi syarat Istithaah kesehatan.
“Saya berharap bahwa petugas kesehatan haji baik di puskesmas maupun kabupaten, kota dan rumah sakit dapat melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dengan terus berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya.
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petugas kesehatan khususnya dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahap I untuk menentukan kategori risiko tinggi serta pemeriksaan tahap II untuk menentukan status istithaah kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelunasan BPIH bagi calon jemaah haji untuk tahun 1441 H/2020 M.
Acara yang berlangsung selama 3 hari dimulai hari ini kamis tanggal 10 Oktober sampai sabtu 12 Oktober 2019 tersebut dihadiri oleh petugas Siskohatkes puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta petugas Siskohat Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, narasumber yang hadir pada kegiatan ini diantaranya dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Gorontalo, RS Aloei Saboe sebagai rumah sakit rujukan haji, perwakilan dokter kloter tahun 1440H/2019M dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
Rilis : KrisNA
Editor : Nancy Pembengo & MD