Kota Gorontalo, Dinkesprov – Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal life di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dalam keterangan resminya mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 era new normal.
Berdasarkan hal tersebut, Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan Bimbingan Tekhnis Program Kesehatan Kerja Untuk Para Pekerja Formal dan Informal pada Era New Normal yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada tanggal 25 s/d 27 Juni 2020.
Menurut Syarif Potutu, SKM, M.Si, Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu diharapkan agar setiap tempat kerja dan tempat usaha mampu menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), terutama protokol kesehatan di masa pendemic Covid-19.
“Kegiatan yang dilaksanakan berupa sosialisasi dan edukasi tentang kesehatan dan keselamatan kerja dengan mengumpulkan para pekerja dan mensosialisasikan hal-hal antara lain pengaturan jarak tempat duduk antara karyawan satu dengan yang lain, melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum masuk ruangan kerja, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang sering disentuh seperti gagang pintu, meja, kursi dan lain-lain, menggunakan Face shield pada saat pelayanan serta mengukur sirkulasi udara dan kelembaban serta pencahayaan di ruang kerja. Rekomendasi untuk pengukuran dilakukan oleh petugas Puskesmas yang memiliki alat Sanitarian Kit”, jelas Syarif.
Disamping itu, penanggulangan pandemi Covid-19 membutuhkan peran serta dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah , pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, dr. Rosina Kiu selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB menjelaskan juga bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan tingginya mobilitas serta interaksi penduduk disebabkan oleh aktivitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Dengan melihat besarnya angkatan kerja ini, maka diperlukan peningkatan upaya kesehatan dan keselamatan kerja khususnya di perkantoran dan industri dalam pencegahan dan penularan Covid-19 bagi pekerja di masa New Normal “, pungkas Rosina.
Rilis : Dewi Frida/Nur Ajran
Editor : Nancy Pembengo