Bersama BPOM, Dinkes Provinsi Tertibkan Penggunaan Alkohol Untuk Produksi Handsanitizer

WhatsApp-Image-2020-07-09-at-20.40.13.jpeg

Kepala Bidang SDK bersama staf saat pengambilan sampel alkohol di beberapa sarana toko parfum dan sampel handsanitizer untuk dilakukan pengujian kadar alkohol pada Balai POM di Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Seiring dengan pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia, mengharuskan kita untuk terus waspada ketika beraktifitas. Salah satunya dengan selalu memastikan tangan tetap bersih dengan mencuci tangan pakai sabun maupun memakai Handsanitizer. Dampaknya, para produsen hand sanitizer mulai meningkatkan produksi dan semakin banyak pula bermunculan produk handsanitizer dari berbagai merk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pembuatan hand sanitizer harus sesuai dengan bahan farmasi atau kosmetik, alkohol yang digunakan memiliki standar food-grade, mengikuti bahan-bahan yang dianjurkan, serta mematuhi proses pembuatannya. Seperti diketahui sebagian besar hand sanitizer yang aman untuk digunakan adalah yang memiliki kandungan alkohol yakni etil alkohol atau biasa disebut etanol.

Sehubungan dengan adanya produksi dan peredaran alkohol untuk handsanitizer, parfum isi ulang maka Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui seksi Prodis kefarmasian Alkes dan PKRT bersama dengan Balai POM di Gorontalo melakukan penertiban penggunaan alkohol sebagai bahan baku pembuatan handsanitizer dan parfum di beberapa sarana di Kota Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir bulan Juni 2020.

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Balai POM di Gorontalo mengambil beberapa sampel alkohol di sarana seperti toko parfum dan beberapa sampel handsanitizer untuk dilakukan pengujian kadar alkohol pada Balai POM di Gorontalo.

“Khusus untuk handsanitizer, sampling ini perlu dilakukan, sebagai post market control terutama untuk produk atau merk handsanitizer baru yang bermunculan sejak pandemi ini dan hal ini akan menjadi bahan laporan kepada Kementerian Kesehatan sebagai lembaga yang mengeluarkan izin edar handsanitizer” ungkap Kepala Seksi produksi Kefarmasian Alkes dan PKRT , Delya Panigoro, SKM, M.Kes.

Selain melakukan sampling, juga dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjadi penjual sekaligus konsumen cerdas, selalu memastikan bahan yang digunakan dan dijual mempunyai izin edar. Dalam hal ini, alkohol dan handsanitizer tergolong dalam Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang informasi izin edarnya dapat diakses di website kemenkes infoalkes.kemkes.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suleman Mile, SKM, M.kes menyampaikan bahwa penggunaan handsanitizer sebaiknya digunakan hanya sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

“Meskipun begitu, sesuai anjuran WHO penggunaan hand sanitizer sebagai pembersih tangan hanya ketika tidak menemukan sabun dan air. Mencuci tangan dengan sabun adalah cara paling efektif untuk melindungi diri dari virus corona.” pungkasnya.

Rilis : ZYA / ILB / AIS
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 11 =

scroll to top
Bahasa »