Belum Punya Perda KTR, Pemkot Gorontalo Optimis Tahun 2024 Dapat Disahkan

IMG-20240212-WA0010.jpg

Foto Bersama Walikota Gorontalo Marten Taha, Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu, tim Kemenkes RI, Kemendagri dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menggelar pendampingan Advokasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Senin, (12/02/2024) dirumah jabatan Walikota Gorontalo.

Kegiatan itu dihadiri Walikota Gorontalo Marten Taha dan tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dipimpin Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa beserta jajaran dan tim dari Kementerian Dalam Negeri.

Walikota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan data yang mengejutkan bahwa Gorontalo adalah daerah dengan konsumsi rokok tertinggi terutama pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Dari hasil Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) yang dilakukan oleh Kementriaan Kesehatan menggambarkan rokok merupakan masalah yang menjadi pelik diantara kita, akan tetapi kami pemerintah Kota Gorontalo telah berusaha untuk melakulakan antisipasi terhadap masalah tersebut,” ujar Marten.

Marten menjelaskan Pemerintah Kota Gorontalo telah mengusulkan peraturan daerah terkait peraturan kawasan tanpa rokok, akan tetapi di tingkat pembahasan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak disahkan oleh lembaga legislatif.

Kebijakan KTR di Gorontalo mendapat dukungan melalui denda KTR dalam Perda Provinsi Gorontalo dan beberapa kawasan dilingkungan kota gorontalo kami sudah menetapkan agar dibeberapa tempat dikawasan publik dan kawasan tertutup di perkantoran baik pemerintah maupun swasta di tmpat ibadah dan di kawasan tertentu apalagi di rumah sakit itu dilarang merokok.

“Tahun 2023 kami mengusulkan Perda Tanpa Rokok kami usulkan, Insya Allah tahun 2024 sudah mulai dibahas oleh DPRD. Dengan momentum ini kami harapkan Perda ini bisa cepat disahkan sebagai produk hukum daerah dan menjadi dasar bagi kami dalam mewujudkan kota Gorontalo sebagai Daerah yang bebas rokok,” tegas Marten penuh optimisme.

Sebagaimana diketahui, Kota Gorontalo adalah satu-satunya daerah yang belum mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Gorontalo untuk itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Provinsi.

Rilis : Salsa/Novita
Video : Nadia/ILB
Editor : Nancy Pembengo/MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 6 =

scroll to top
Bahasa »