Dinkesprovgorontalo- Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk mengembangkan Program Telemedicine. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan program Telemedicine kedalam Indikator Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015 – 2019. Pada tahun 2019 Kementerian Kesehatan menargetkan 32 % Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional akan menjadi rumah sakit pengampu telemedicine.
Dalam rangka mendukung program tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan melaksanakan Pertemuan Teknis Penyelenggaraan Telemedicine bertempat di Hotel Damhil Kota Gorontalo selama 2 hari mulai tanggal 12 s/d 13 September 2018, yang diikuti oleh Peserta sejumlah 80 orang berasal dari Dinas Kesehatan dan Rumah sakit daerah kabupaten/kota dan provinsi serta Rumah Sakit swasta.
Pertemuan ini bertujuan untuk Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit tentang Pelaksanaan Telemedicine dan manfaatnya, Meningkatkan implementasi Pelaksanaan Telemedicine dan Mempersiapkan rumah sakit Pengampu Pelaksanaan Telemedicine.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Bapak Andriyanto Abdussamad, SKM., M. Kes membuka sekaligus memberikan sambutan serta arahannya terkait pelaksanaan Telemedicine.
Dalam sambutannya Andriyanto mengatakan bahwa Tantangan pentingnya penerapan Telemedicine adalah investasi untuk meningkatkan kualitas dan infrastruktur teknologi informasi dan setelah itu melatih kepada dokter dan perawat yang akan menggunakannya.
Lebihlanjut Andriyanto menjelaskan, secara sederhana Telemedicine dapat diartikan sebagai layanan oleh ahli kesehatan (dokter) yang bertujuan untuk mendiagnosis keadaan klien (pasien) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan Telemedicine ini menurut Andriyanto, manajemen kesehatan pasien menjadi lebih baik.
“Sebenarnya ini dengan Telemedicine kita akan lebih efisien, pelayanan kesehatan itu bisa lebih dapat kita tingkatkan. Jadi yang kejadian misalnya konsultasi antara perawat atau dokter dengan dokter spesialis, ini sebenarnya sudah merupakan praktek-praktek Telemedicine dengan menggunakan informasi teknologi”, terang Andriyanto.
Pasalnya, teknologi informasi yang saat ini, mungkin kedepan hasil-hasil pemeriksaan penunjang hasil lab bahkan bisa dikirim ke dokter DPJP-nya hanya menggunakan WhatsApp dan lain-lain. Hanya saja menurut Andriyanto, dari aspek hukum kedepannya ini akan diperbaiki oleh Kementerian Kesehatan sendiri. “Sekarang memang secara umum kebijakan itu belum ada Permenkesnya namun untuk beberapa lokus percobaan masing-masing daerah ini sementara dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk telemedicine ini”, pungkas Andriyanto.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut juga turut dihadiri narasumber dari Direktorat Pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan RI dan Persatuan Dokter Spesialis Radiologi.
Pewarta : M. Dangkua dkk
Editor : Nancy P