Kota Gorontalo, Dinkesprov – Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan (PJK) Afriyani Katili, SKM., M. Kes., saat dihubungi terkait penonaktifan secara nasional 5.2 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dana APBN per 1 Agustus 2019.
“Angka 30.397 jiwa merupakan tahap pertama dari jumlah kurang lebih 71.000 jiwa yang akan di non aktifkan, pada saat penonaktifan peserta PBI ini juga diusulkan pengganti 16.553 jiwa” ungkapnya.
Jumlah yang di non aktifkan dan pengganti yang diusulkan tersebar di Kabupaten Boalemo 3.767 jiwa dengan jumlah pengganti 1.119 jiwa, Bone Bolango sebanyak 4.001 jiwa yang di coret dan diganti dengan 1.831 jiwa, sedangkan Kabupaten Gorontalo yang di non aktifkan 13.048 jiwa dengan pengganti 8.824 jiwa.
Untuk Kabupaten Gorontalo Utara yaitu 2.454 jiwa yang non aktif dengan pengganti 1.998 jiwa, Kota Gorontalo sebanyak 1.352 jiwa dan yang diusul pengganti 2.781 jiwa. Khusus Pohuwato jumlah yang di non aktifkan 5.775 jiwa tanpa ada pengganti.
Lanjut Afriyani, hal ini disebabkan karena peserta yang di coret tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) sehingga menjadi dasar penonaktifan.
“Selain tidak terdapat dalam BDT, masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak jelas dan tidak valid menjadi salah satu faktor utama” beber Afriyani.
Menindaklanjuti hal tersebut, peserta PBI yang telah di non aktifkan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan mengikuti mekanisme untuk menjadi peserta PBI.
“Masyarakat harus mendaftarkan kembali keluarganya melalui Dinas Sosial dan akan di verifikasi apakah bisa menjadi PBI atau tidak” jelas Yayu sapaan akrabnya.
Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau tidak, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Apabila peserta yang di coret dalam daftar PBI dianggap mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Sementara itu, Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M. Si., berharap dengan adanya penonaktifan ini untuk menata kembali basis data penerima PBI sehingga anggaran tersebut tepat sasaran.
“Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan untuk diketahui masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang terkena penonaktifan ini dapat mengurus kembali untuk menjadi peserta PBI sehingga dapat dijamin BPJS Kesehatan” tandasnya.
Rilia : MD
Editor : Nancy Pembengo